BNN musnahkan narkoba hasil tangkapan di Jakarta hingga NTB
BNN musnahkan narkoba hasil tangkapan di Jakarta hingga NTB
Barang bukti narkoba hasil tangkapan BNN yang akan dimusnahkan di Buffer Area IPC, Tanjung Priok, Jakarta Timur, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Walda Marison
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera, Jakarta hingga Nusa Tenggara Barat.
Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan insinerator sebanyak 113,653,66 gram sabu dan 5.085 butir pil ekstasi.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo dalam jumpa pers pemusnahan narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, mengatakan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sejak September hingga Desember 2025.
Budi mengatakan pengungkapan kasus itu berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.
"BNN telah berhasil menyelamatkan potensi pe...